You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangpucung
Logo Desa Karangpucung
Karangpucung

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

POKDARWIS DESA KARANGPUCUNG MENERIMA SK DESA WISATA

Kedi Prayitno, S.Pd.I. 08 Januari 2025 Dibaca 308 Kali
POKDARWIS DESA KARANGPUCUNG MENERIMA SK DESA WISATA

Karangpucung, 8 Januari 2025, Tri Bowo Pangestika, M.Pd. selaku Ketua Pokdarwis Desa Karangpcung menerima SK Desa Wisata yang diberikan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kab. Purbalingga. dengan Nomor SK 500.13/318 Tahun 2024 Tentang "Penetapan Desa Karangpucung Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga Sebagai Desa Wisata". yang ditetapkan pada tanggal 26 November 2024.

Dengan di tetapkannya Karangpucung Sebagai Desa Wisata maka Pemeritnah Desa Karangpucung berkewajiban :

  1. Mengalokasikan anggaran dalam APBDesa sesuai Kemampuan keuangan Desa guna memfasilitasi pengembangan Destinasi, Peningkatan Pemasaran, Kapasitas kelambagaan dan pengembangan Industri di tingakat desa
  2. membina dan mengawasi pengelolaan Desa Wisata dan pelaku usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; dan 
  3. melaporkan hasil pengelolaan Desa Wisata kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga da pariwisata Kabupaten Purbalingga. 

 

Dokumen Lampiran

Sk-desa-wisata.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan