Karangpucung, 31 Desember 2025
Pemerintah Desa Karangpucung, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa Karangpucung, pada Rabu, 31 Desember 2025. Penetapan APBDes ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan, sekaligus wujud komitmen pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara partisipatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Desa Karangpucung, menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan APBDes Tahun 2026 telah melalui proses musyawarah bersama BPD dan tokoh masyarakat. Hal ini dilakukan agar kebijakan anggaran benar-benar selaras dengan kebutuhan warga serta sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung prioritas nasional.
Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(1) Fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- penanganan kemiskinan Desa diutamakan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
(2) Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dialokasikan dalam perubahan APBDesa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap
Desa.
Namun Dana Desa Tahun 2026 ada penurunan secara Signifikan, yang sebelumnya Dana Desa (DD) Untuk tahun 2025 Rp. 838.572.000,- sekarang menjadi Rp. 306.744.000,- dan secara otomatis akan terjadi pemangkasan/pengurangan pada Belanja Desa Karangpucung Tahun 2026.