You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Karangpucung
Logo Desa Karangpucung
Karangpucung

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSRENBANGDES TA. 2025 DAN MUSDES PERUBAHAN APBDES 2024

Kedi Prayitno, S.Pd.I. 08 Agustus 2024 Dibaca 152 Kali
MUSRENBANGDES TA. 2025 DAN MUSDES PERUBAHAN APBDES 2024

Karangpucung, Hari Kamis, 8 Agustus 2025, Pemerintah Desa Karangpucung melaksanakan kegiatan Musrenbangdes TA. 2025 dan Musdes APBDes Tahun 2024

Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan RKP Desa Tahun 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Pemerintah Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa dengan mempersiapkan bahan pembahasan. Tahap penyiapan bahan Musrenbang Desa dilakukan dengan tujuan untuk mempersiapkan teknis, substansi, dan administrasi yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan Musrenbang Desa. Adapun pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa.

Adapun tujuan dari Musrenbang Desa RKP Desa adalah menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja. Daerah Kabupaten/Kota.

Perubahan APBDes Tahun 2024

Perdes Perubahan APB Desa 2024 disusun oleh pemerintah desa karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan terhadap perdes APB Desa tahun anggaran 2024 sebelumnya.

Perubahan APB Desa Tahun 2024 tetap berpedoman pada RKP Desa tahun berjalaan sebagai acuan mutlak dalam perencanaan Desa. Sebab, RKP Desa merupakan implementasi dari Visi Misi Kepala Desa yang tertuang dalam dokumen RPJM Desa dan sifatnya menjadi sebuah keharusan untuk dilaksnakan oleh pemerinatah Desa.

Yang menjadi dasar penyusunan Perdes Perubahan APB Desa 2024, adalah:

  1. Dokumen RPJM desa
  2. PMK Pengelolaan Dana Desa dan Dana Desa 2024
  3. Perbup Penyusunan APB Desa tahun berjalan

Pada pasal 3, Perdes Perubahan APB Desa 2024, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APB Desa. Artinya Perkades Perubahan APBDes akan menjelaskan secara detai per bidang, sub bidang kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Desa.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan