You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpucung
Desa Karangpucung

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025

Kedi Prayitno, S.Pd.I. 29 Januari 2026 Dibaca 32 Kali
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025

Karangpucung, 28 Januari 2026

Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, 

Pemerintah desa karangpucung Kecamatan Kertanegara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, pada hari Rabu, 28 Januari 2026 yang betempat di Balai Desa karangpucung.

Kegiatan ini untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Desa Karangpucung, Forum ini menjadi platform penting untuk mempertemukan pemerintah desa dengan Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat guna mempertanggungjawabkan realisasi APBDesa. Dan Kegiatan Musdes ini juga dihadiri oleh Camat Kertanegara Bapak Junus Wahidiyantoro, S.IP., Melalui pembahasan ini, dihasilkan kesepakatan bersama yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran penuh.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karangpucung Tahun Anggaran 2025 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini merupakan kewajiban konstitusional di mana Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Peraturan Desa ini disusun dengan memperhatikan hierarki hukum yang berlaku, termasuk perubahan kedua atas Undang-Undang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, laporan pertanggungjawaban ini menjadi dokumen otentik yang membuktikan bahwa pemerintah desa telah menjalankan fungsinya secara akuntabel dalam mengelola anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa.

Penyusunan Perdes Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis demi pembangunan desa yang inklusif:

  • Menyampaikan rincian realisasi pendapatan desa secara akurat kepada masyarakat dan instansi pembina.
  • Melaporkan capaian belanja desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana darurat dan mendesak desa untuk penanggulangan bencana.
  • Menjelaskan posisi pembiayaan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, guna mengetahui selisih pembiayaan.
  • Memperkuat sinergi antara Kepala Desa dan BPD melalui kesepakatan bersama dalam penetapan peraturan desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:

1.     Pendapatan Desa

Rp.

            1.533.778.029,-

2.     Belanja Desa

 

 

        a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

566.962.248,-

        b.  Bidang Pembangunan

Rp.

456.381.000,-

        c.  Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp.

90.856.500,-

       d.  Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp.

95943.000,-

       e.  Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan         

             Mendesak Desa

Rp.

100.621.600,-

Jumlah Belanja

Rp.

1.310.764.348,-

Surplus/Defisit

Rp.

223.013.681,-

3.     Pembiayaan Desa

 

 

        a.  Penerimaan Pembiayaan

Rp.

98.005.648,-

        b.  Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

168.000.000-,

Selisih Pembiayaan ( a – b )    

Rp.

(69.994.352,-)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp.

153.019.329,-

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.669.009.985,00 Rp 1.669.009.985,00
100%
Belanja Desa
Rp 1.559.801.929,00 Rp 1.559.801.929,00
100%
Pembiayaan Desa
Rp 150.791.944,00 Rp 150.791.944,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 23.000.000,00 Rp 23.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 860.858.000,00 Rp 860.858.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 37.427.000,00 Rp 37.427.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 517.019.000,00 Rp 517.019.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 220.000.000,00 Rp 220.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 10.505.600,00 Rp 10.505.600,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 200.385,00 Rp 200.385,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 586.436.629,00 Rp 586.436.629,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 597.464.800,00 Rp 597.464.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 147.815.500,00 Rp 147.815.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.485.000,00 Rp 158.485.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 69.600.000,00 Rp 69.600.000,00
100%