Karangpucung, 28 Januari 2026
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,
Pemerintah desa karangpucung Kecamatan Kertanegara melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025, pada hari Rabu, 28 Januari 2026 yang betempat di Balai Desa karangpucung.
Kegiatan ini untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 Desa Karangpucung, Forum ini menjadi platform penting untuk mempertemukan pemerintah desa dengan Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta tokoh masyarakat guna mempertanggungjawabkan realisasi APBDesa. Dan Kegiatan Musdes ini juga dihadiri oleh Camat Kertanegara Bapak Junus Wahidiyantoro, S.IP., Melalui pembahasan ini, dihasilkan kesepakatan bersama yang menjadi dasar hukum bagi pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran penuh.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Karangpucung Tahun Anggaran 2025 disusun dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Proses ini merupakan kewajiban konstitusional di mana Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa ini disusun dengan memperhatikan hierarki hukum yang berlaku, termasuk perubahan kedua atas Undang-Undang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dengan dasar hukum yang kuat, laporan pertanggungjawaban ini menjadi dokumen otentik yang membuktikan bahwa pemerintah desa telah menjalankan fungsinya secara akuntabel dalam mengelola anggaran pendapatan, belanja, maupun pembiayaan desa.
Penyusunan Perdes Pertanggungjawaban APBDesa Tahun 2025 memiliki beberapa tujuan strategis demi pembangunan desa yang inklusif:
- Menyampaikan rincian realisasi pendapatan desa secara akurat kepada masyarakat dan instansi pembina.
- Melaporkan capaian belanja desa pada bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Memberikan kejelasan mengenai penggunaan dana darurat dan mendesak desa untuk penanggulangan bencana.
- Menjelaskan posisi pembiayaan desa, baik penerimaan maupun pengeluaran pembiayaan, guna mengetahui selisih pembiayaan.
- Memperkuat sinergi antara Kepala Desa dan BPD melalui kesepakatan bersama dalam penetapan peraturan desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 dengan perincian sebagai berikut:
|
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
1.533.778.029,- |
|
2. Belanja Desa |
|
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa |
Rp. |
566.962.248,- |
|
b. Bidang Pembangunan |
Rp. |
456.381.000,- |
|
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
Rp. |
90.856.500,- |
|
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
Rp. |
95943.000,- |
|
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa |
Rp. |
100.621.600,- |
|
Jumlah Belanja |
Rp. |
1.310.764.348,- |
|
Surplus/Defisit |
Rp. |
223.013.681,- |
|
3. Pembiayaan Desa |
|
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
98.005.648,- |
|
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
168.000.000-, |
|
Selisih Pembiayaan ( a – b ) |
Rp. |
(69.994.352,-) |
|
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp. |
153.019.329,- |