You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpucung
Desa Karangpucung

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Pelaksanaan Sub PIN Polio Tahap 2 Desa Karangpucung Kec. Kertanegara Kab.Purbalingga

Administrator 20 Februari 2024 Dibaca 50 Kali
Pelaksanaan Sub PIN Polio Tahap 2 Desa Karangpucung Kec. Kertanegara Kab.Purbalingga

Pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 Puskesmas Karangtengah bersama dengan Bidan Desa, KPM dan juga Kader Posyandu Balita Desa Karangpucung melaksanakan Kegiatan Sub PIN Polia tahap 2 yang bertempat di Aula balai Desa alhamdulillan berjalan dengan lancar. 

Program Sub PIN Polio khusus diperuntukkan bagi anak-anak usia 0-7 tahun 11 bulan 29 hari.

Untuk mencegah penyebaran polio, pemerintah telah menyiapkan jenis vaksin generasi terbaru. Vaksin yang  diberikan pada Sub PIN Polio adalah jenis Novel Oral Polio Vaksin tipe 2 (nOPV2).

Virus ini menular dan dapat dengan mudah memasuki tubuh melalui mulut dan menyerang saluran usus, serta dapat ditularkan melalui berbagai cara seperti paparan kotoran pengidap Polio, percikan ludah saat batuk atau bersin, serta konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus Polio. 

Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai apa itu SUB PIN Polio, tujuannya, hingga pelaksanaannya di Indonesia. 

Apa Itu Sub PIN Polio?

Mengutip dari laman dinkes.semarangkota.go.id, Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio adalah sebuah program yang bertujuan untuk memberikan vaksin Polio kepada anak-anak dalam rentang usia 0 hingga 59 bulan.

Program Sub-PIN Polio merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), seperti tuberkulosis, difteri, pertusis, polio, campak, dan rubella.

Vaksinasi Polio disarankan dilakukan sebanyak 4 kali hingga anak mencapai usia 4 bulan, dengan harapan bahwa melalui cakupan imunisasi yang luas dan merata di setiap wilayah anak-anak dapat terhindar dari virus Polio.

Bagi orang tua yang memiliki anak yang belum menerima imunisasi lengkap, disarankan untuk berkonsultasi dengan Puskesmas setempat guna mendapatkan informasi dan bantuan dalam melengkapi dosis imunisasi Polio yang dibutuhkan. 

Melalui partisipasi aktif dalam program imunisasi seperti Sub PIN Polio, kita dapat bersama-sama memastikan bahwa generasi masa depan terlindungi dari ancaman penyakit.

Tujuan Pelaksanaan Sub PIN Polio

Pelaksanaan Sub PIN Polio memiliki beberapa tujuan utama, yakni sebagai upaya dalam menanggulangi kasus Kejadian Luar Biasa (KLB) yang terkait dengan penyakit Polio.

Dengan mengadakan kegiatan imunisasi massal seperti Sub PIN Polio, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran penyakit serta menekan angka kejadian kasus Polio yang tidak terduga.

Selain itu, Sub PIN Polio juga berperan sebagai langkah pencegahan secara proaktif. Dengan memberikan vaksin Polio kepada anak-anak dalam rentang usia yang ditentukan, program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus Polio baru di masa yang akan datang. 

Melalui upaya pencegahan ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.669.009.985,00 Rp 1.669.009.985,00
100%
Belanja Desa
Rp 1.559.801.929,00 Rp 1.559.801.929,00
100%
Pembiayaan Desa
Rp 150.791.944,00 Rp 150.791.944,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 23.000.000,00 Rp 23.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 860.858.000,00 Rp 860.858.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 37.427.000,00 Rp 37.427.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 517.019.000,00 Rp 517.019.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 220.000.000,00 Rp 220.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 10.505.600,00 Rp 10.505.600,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 200.385,00 Rp 200.385,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 586.436.629,00 Rp 586.436.629,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 597.464.800,00 Rp 597.464.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 147.815.500,00 Rp 147.815.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.485.000,00 Rp 158.485.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 69.600.000,00 Rp 69.600.000,00
100%