PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Neri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembanguna Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan.
Pada hari ini, Jumat 12 Juli 2024 Desa Karangpucung melaksanakan kegiatan Musdes Sosialisasi Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes Tahun 2025, Musdes ini selain dari Pemdes dan BPD juga dihadiri oleh ketua RT RW, PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Juga Tokoh Perempuan. hadir juga dari Kecamatan Kertanegara yang diwakili Oleh Pendamping Lokal Desa ibu Wuri Sulistiyani, A.Md. Keb.
Penyusunan dokumen perencanaan tahunan Desa atau sering disebut dengan Dokumen RKP Desa. Dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada Pasal 22 ayat (4) yang diubah dengan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Dokumen RKP Desa disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati/disetujui bersama BPD.
Acara pada hari ini di isi sambutan oleh Kepala Desa Karangpucung, dari Perwakilan Kecamatan yang memberikan Sosialisasi dan juga Sambutan Ketua BPD sekaligus memimpin dalam Pembentukan Tim RKPDes Tahun 2025.
Pembentukan Tim RKPDes Tahun 2025 adalah tahap awal dalam penyusun RKPDes, dan Pembentukan Tim tersebut dikukuhkan dengan SK Kepala Desa Karangpucung no 188/11/2006/2024.