
Karangpucung, 8 Januari 2025, Tri Bowo Pangestika, M.Pd. selaku Ketua Pokdarwis Desa Karangpcung menerima SK Desa Wisata yang diberikan oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kab. Purbalingga. dengan Nomor SK 500.13/318 Tahun 2024 Tentang "Penetapan Desa Karangpucung Kecamatan Kertanegara Kabupaten Purbalingga Sebagai Desa Wisata". yang ditetapkan pada tanggal 26 November 2024.
Dengan di tetapkannya Karangpucung Sebagai Desa Wisata maka Pemeritnah Desa Karangpucung berkewajiban :
- Mengalokasikan anggaran dalam APBDesa sesuai Kemampuan keuangan Desa guna memfasilitasi pengembangan Destinasi, Peningkatan Pemasaran, Kapasitas kelambagaan dan pengembangan Industri di tingakat desa
- membina dan mengawasi pengelolaan Desa Wisata dan pelaku usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; dan
- melaporkan hasil pengelolaan Desa Wisata kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemuda, Olahraga da pariwisata Kabupaten Purbalingga.