.jpeg)
Karangpucung, 20 Desember 2025, BPD Desa Karangpucung Melaksanakan Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) terkait Penetapan Rancangan Perdes APBDes Menjadi Perdes APBDes Karangpucung Tahun 2025, Sebagai dokumen hukum yang dihasilkan dari kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini menjadi pedoman utama dalam mengalokasikan sumber daya keuangan desa selama satu tahun anggaran, dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kegiatan ini di hadiri Oleh Perwakilan Msayarakat dari Ketua RT dan RW sedesa Karangpucung, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan Tokoh Agama. dan juga di adiri oleh Bapak Camat Kertanegara beserta Pendamping Desa