You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangpucung
Desa Karangpucung

Kec. Kertanegara, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2025

Kedi Prayitno, S.Pd.I. 25 September 2024 Dibaca 7 Kali
MUSDES PENETAPAN RKPDES TAHUN 2025

Karangpucung, Rabu pada tanggal 25 September 2024 Pemerintah Desa Karangpucung bersama dengan BPD melaksanaka tahapan Kegiatan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Karangpucung Tahun 2025. Dalam penyusunan RKP Desa adalah rutinitas yang wajib dilakukan oleh pemerintah Desa di setiap tahun dan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Pedoman ini tetap mengacu pada kondisi desa masing-masing sesuai dengan dokumen perencanaan jangka menengah Desa atau biasa di kenal dengan RPJM Desa. Artinya dokumen RKP Desa tidak boleh menyimpang dari dokumen RPJMDes. Sebab, dokumen perncanaan satu-satunya yang menjadi ‘kitab suci’ Desa adalah RPJM Desa yang diturunkan menjadi Dokumen RKP Desa.

Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa merupakan musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD dalam rangka pembahasan dan pengesahan RKP Desa.

Adapun tujuan Musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dalam rangka:

  1. penetapan rancangan RKP Desa melalui berita acara Musyawarah Desa, dan
  2. pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatanganan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

Selanjutnya, Kepala Desa menginformasikan berita acara Musyawarah Desa tentang pembahasan dan pengesahan RKP Desa kepada masyarakat Desa melalui Sistem Informasi Desa dan media publikasi lainnya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa
Rp 1.669.009.985,00 Rp 1.669.009.985,00
100%
Belanja Desa
Rp 1.559.801.929,00 Rp 1.559.801.929,00
100%
Pembiayaan Desa
Rp 150.791.944,00 Rp 150.791.944,00
100%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 23.000.000,00 Rp 23.000.000,00
100%
Dana Desa
Rp 860.858.000,00 Rp 860.858.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Desa
Rp 37.427.000,00 Rp 37.427.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 517.019.000,00 Rp 517.019.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi Desa
Rp 220.000.000,00 Rp 220.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 10.505.600,00 Rp 10.505.600,00
100%
Bunga Bank Desa
Rp 200.385,00 Rp 200.385,00
100%

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 586.436.629,00 Rp 586.436.629,00
100%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 597.464.800,00 Rp 597.464.800,00
100%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 147.815.500,00 Rp 147.815.500,00
100%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 158.485.000,00 Rp 158.485.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 69.600.000,00 Rp 69.600.000,00
100%